Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memperpanjang batas waktu terakhir para gubernur/bupati menyerahkan UMP/UMK hingga 23 November 2012. Provinsi mana yang sudah menetapkan UMP tahun depan?

Dari data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dihimpun detikFinance, Rabu (21/11/2012), sudah ada 15 provinsi yang menetapkan UMP/UMK (upah minimum kota) di tahun depan. Berikut daftarnya:


NAD UMP 2013 sebesar 1.550.000,
Sumut UMP 2013 sebesar 1.305.000,
Sumbar UMP 2013 sebesar 1.350.000,
Kep. Riau UMP 2013 sebesar 1.365.087,
Jambi UMP 2013 sebesar 1.300.000,
Bangka Belitung UMP 2013 sebesar 1.265.000,
Bengkulu UMP 2013 sebesar 1.200.000,
DKI Jakarta UMP 2013 sebesar Rp 2.200.000,
Kalbar UMP 2013 sebesar 1.060.000,
Kalsel UMP 2013 sebesar 1.337.500,
Kalteng UMP 2013 sebesar 1.553.127
Kaltim UMP 2013 sebesar 1.762.073,
Sultra UMP 2013 sebesar 1.125.207,
Sulsel UMP 2013 sebesar 1.440.000,
Papua UMP 2013 sebesar 1.710.000.

Pengusaha yang tidak mau membayarkan UMP, berarti melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan UU tersebut, pengusaha dapat dijerat kurungan penjara maksimal empat tahun dan denda minimal Rp 100 juta sampai Rp 400 juta.