Jalan Tol Bali Mandara adalah nama jalan tol pertama yang ada di Bali atau malah sebagai jalan Tol terapung pertama di Indonesia. Membentang sepanjang 12,7 km diatas laut, jalan tol ini terbilang unik dibanding jalan tol yang ada di Indonesia karena satu-satunya tol yang ada jalur sepeda motornya di ruas sisi kiri dan kanan. Panjang jalan tol di Bali ini hampir sama dengan Penang Bridge di Malaysia yang panjangnya mencapai 13,5 km, atau Union Bridge sepanjang 12,9 km di Kanada. Konstruksi jalan tol ini dibuat oleh konsorsium BUMN dan BUMD Bali. Tak hanya itu, jalan tol sepanjang 12,7 km dan menghabiskan dana 2,4 trilyun ini juga dibiayai oleh sindikasi bank BUMN dan Jasa Marga, tidak melibatkan APBN sama sekali. Juga, material dan teknologi seluruhnya merupakan karya anak bangsa. Jalan tol ini mulai dikonstruksi sekitar bulan Maret 2012 dan selesai sekitar bulan Mei 2013. Terhitung cepat untuk pengerjaan tol di atas laut tersebut. Tak banyak lahan yang harus dibebaskan karena sebagian besar tol ini menggantung di atas laut. Hanya saja, ada beberapa lahan mangrove yang tergerus pada masa konstruksi, meski demikian sebanyak 16.000 pohon mangrove kembali ditanam setelah konstruksi selesai. Ini merupakan jalan di atas laut pertama yang memiliki jalur khusus motor. Motor disediakan jalur khusus sebelah kiri – kanan bahu jalan dan dikenakan tarif Rp 4.000 sekali masuk. Kecepatan motor yang melaju di tol ini ditetapkan 25 km/jam – 40 km/jam. Karena dibangun di atas perairan, tol ini riskan terhadap besarnya kecepatan angin. Oleh karena itu, dipasanglah alat pengukur kecepatan angin di setiap gerbang tol (Nusa Dua, Ngurah Rai, dan Benoa). Jika kecepatan angin mencapai 40 km atau lebih, jalan tol ditutup sementara untuk menghindari resiko kecelakaan. Tak hanya itu, CCTV 24 jam siap memantau pergerakan kendaraan jika sewaktu-waktu ada kendaraan yang mogok. Jasa Marga pun menyediakan derek gratis.


Jalan Tol Bali Mandara menghubungkan antara Benoa, Ngurah Rai Tuban, dan Nusa Dua. Tarif jalan tol ini Berdasarkan surat keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 507/KPTS/M/2015.
  • Golongan I = Rp11 ribu – seperti kendaraan sedan, jip, pick up, truk kecil dan bus
  • Golongan II = Rp16.500 – seperti truk dengan dua gandar
  • Golongan III = Rp22 ribu – seperti Truk dengan tiga gandar
  • Golongan IV = Rp27.500 – seperti truk dengan empat gandar
  • Golongan V = Rp33 ribu – seperti truk dengan lima gandar
  • Golongan VI = Rp4.500 – yakni kendaraan bermotor roda dua atau sepeda motor
Untuk sistem pembayarannya ada 2 macam yaitu:
  • Sistem cash
  • Kartu e-tol Bank Mandiri
Untuk lebih lengkap anda juga dapat membaca Budaya dan Tradisi di Bali yang bermanfaat untuk anda bila anda ingin tinggal atau berkunjung ke Bali.